Dengan seiringnya kemajuan jaman, kepala manusia pun semakin membludak di muka bumi ini...... Walaupun sudah dicanangkan KB (Keluarga Berencana) tetapi masih belum mampu menahan laju pertumbuhan manusia di bumi ini. Dari hasil sensus penduduk tahun 2010 kemarin tercatat 237.556.363 jiwa penduduk negara kita ini. Tidak bisa kita pungkiri semua jiwa itu butuh ruang untuk elangsungkan hidupnya,lahan.
Hal ini lah yang mendorong kita-manusia, untuk membuka lahan hutan untuk dijadikan permukiman. Kalau satu orang 0.25ha saja bagiannya, kalau di kali jumlah penduduk negara kita dah berapa ha ya....
Selain itu juga karena pembukaan lahan hutan untuk kepentingan pertambangan, enah itu tambang batu bara, minyak dll.
Baru - baru ini Harimau Sumatera keluar dari habitatnya dan berkunjung ke permukiman warga, tepatnya di Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun (Deket dengan aq tinggal sekarang....hehe...) Kalau penduduk sekitar berpendapat, dan saya juga setuju, bahwa harimau keluar dari sarangnya itu dikarenakan habitatnya telah di usik manusia. Yaitu setelah ada pembukaan pertambangan batu bara di berbagai lokasi, salah satunya yang terdekat adalah daerah Gunung Payung.
Sekilas tentang Harimau Sumatera
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) hanya ditemukan di Pulau Sumatra di Indonesia, merupakan satu dari enam sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. Populasi liar diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di Taman-taman nasional di Sumatra. Uji genetik mutakhir telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik, yang menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi spesies terpisah, bila berhasil lestari.
Pengalihfungsi hutan menjadi lahan perkebunan merupakan ancaman terbesar terhadap populasi satwa ini. Pembalakan hutan masih saja terjadi di berbagai wilayah, yang notabennya wilayah terebut merupakan wilayah yang dilindungi. Sebagai contoh tercatat sebanyak 66 ekor harimau dibunuh atau terbunuh antara tahun 1998 sampai 2000.
Ciri-ciri
Harimau Sumatra merupakan sub spesies harimau terkecil. Harimau Sumatra memiliki warna yang gelap bila dibandingkan dengan sub spesies harimau lainnya, pola warna hitamnya berukuran besar dan jaraknya rapat terkadang dempet. Harimau Sumatra jenis jantan mempunyai panjang 92 inci dari kepala sampai buntut atau berkisar 250 cm. Panjang tubuh dari kepala sampai kaki dengan berat kurang lebih 300 pound atau sekitar 140 kg, sedangkan tinggi yang jantan dewasa dapat mencapai 60 cm. Betinanya memiliki rata-rata panjang 78 inci atau sekitar 198 cm dan beratnya 200 pound atau sekitar 91kg. Belang pada Harimau Sumatra lebih tipis dari pada sub spesies harimau jenis lainnya. Subs pesies ini juga mempunyai lebih banyak jenggot serta surai bila dibandingkan dengan sub spesies lainnya, terutama harimau yang jantan.
Habitat
Harimau Sumatra hanya dapat ditemukan di pulau Sumatera. Kucing yang besar ini mampu hidup diberbagai tempat, dari hutan dataran tinggi sampai hutan dataran rendah. Harimau ini hanya sekitar 400 ekor tinggal di taman nasional dan cagar alam, dan yang lain tersebar di berbagai wilayah lain yang digunakan untuk perkebunan. Harimau Sumatra sudah mengalami ancaman yang besar akan kehilangan habitatnya karena habitat sebenarnya sudah banyak dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan oleh perusahaan-perusaan besar dan juga pembalakan liar oleh masyarakat sekitar hutan (Oknum).Sehingga bila sudah terjadi hal seperti ini, maka keberadaan harimau menjadi ancaman bagi manusia. Sehingga banyak terdapat harimau mati terkena jerat yang dibuat oleh manusia.
Makanan
Makanan Harimau Sumatera sangat tergantung dengan tempat tinggalnya. Harimau adalahsalah satu predator yang utama di dalam rantai makanan, harimau akan mempertahankan populasi makanann yang hidup liar yang berada dibawah pengendaliannya, maka keseimbangan antara mangsa yang mereka makan dapat terjaga. Harimau memiliki indera penglihatan dan pedengaran yang sangat baik, yang membuatnya sebagai pemburu yang baik. Informasi dari penduduk sekitar hutan, Harimau Sumatra juga senang makan durian.
Reproduksi
Harimau memiliki masa kehamilan sekitar 103 hari. Biasanya harimau Sumatera melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau, dan ada yang sampai 6 ekor. Setelah dilahirkan, mata anak harimau akan terbuka pada hari kesepuluh. Selama 8 minggu anak harimau minum air susu dari induknya. Anak harimau akan meninggalkan sarang setelah berumur 2 minggu, dan umur 6 bulan akan belajar berburu.
Perlindungan Harimau
Berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 1990, perdagangan tubuh harimau merupakan perbuatan kriminal. Undang-undang no tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada pasal 21poin (d) yang berbunyi "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia". Pelanggar dari undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
Pengalihfungsi hutan menjadi lahan perkebunan merupakan ancaman terbesar terhadap populasi satwa ini. Pembalakan hutan masih saja terjadi di berbagai wilayah, yang notabennya wilayah terebut merupakan wilayah yang dilindungi. Sebagai contoh tercatat sebanyak 66 ekor harimau dibunuh atau terbunuh antara tahun 1998 sampai 2000.
Ciri-ciri
Harimau Sumatra merupakan sub spesies harimau terkecil. Harimau Sumatra memiliki warna yang gelap bila dibandingkan dengan sub spesies harimau lainnya, pola warna hitamnya berukuran besar dan jaraknya rapat terkadang dempet. Harimau Sumatra jenis jantan mempunyai panjang 92 inci dari kepala sampai buntut atau berkisar 250 cm. Panjang tubuh dari kepala sampai kaki dengan berat kurang lebih 300 pound atau sekitar 140 kg, sedangkan tinggi yang jantan dewasa dapat mencapai 60 cm. Betinanya memiliki rata-rata panjang 78 inci atau sekitar 198 cm dan beratnya 200 pound atau sekitar 91kg. Belang pada Harimau Sumatra lebih tipis dari pada sub spesies harimau jenis lainnya. Subs pesies ini juga mempunyai lebih banyak jenggot serta surai bila dibandingkan dengan sub spesies lainnya, terutama harimau yang jantan.
Habitat
Harimau Sumatra hanya dapat ditemukan di pulau Sumatera. Kucing yang besar ini mampu hidup diberbagai tempat, dari hutan dataran tinggi sampai hutan dataran rendah. Harimau ini hanya sekitar 400 ekor tinggal di taman nasional dan cagar alam, dan yang lain tersebar di berbagai wilayah lain yang digunakan untuk perkebunan. Harimau Sumatra sudah mengalami ancaman yang besar akan kehilangan habitatnya karena habitat sebenarnya sudah banyak dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan oleh perusahaan-perusaan besar dan juga pembalakan liar oleh masyarakat sekitar hutan (Oknum).Sehingga bila sudah terjadi hal seperti ini, maka keberadaan harimau menjadi ancaman bagi manusia. Sehingga banyak terdapat harimau mati terkena jerat yang dibuat oleh manusia.
Makanan
Makanan Harimau Sumatera sangat tergantung dengan tempat tinggalnya. Harimau adalahsalah satu predator yang utama di dalam rantai makanan, harimau akan mempertahankan populasi makanann yang hidup liar yang berada dibawah pengendaliannya, maka keseimbangan antara mangsa yang mereka makan dapat terjaga. Harimau memiliki indera penglihatan dan pedengaran yang sangat baik, yang membuatnya sebagai pemburu yang baik. Informasi dari penduduk sekitar hutan, Harimau Sumatra juga senang makan durian.
Reproduksi
Harimau memiliki masa kehamilan sekitar 103 hari. Biasanya harimau Sumatera melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau, dan ada yang sampai 6 ekor. Setelah dilahirkan, mata anak harimau akan terbuka pada hari kesepuluh. Selama 8 minggu anak harimau minum air susu dari induknya. Anak harimau akan meninggalkan sarang setelah berumur 2 minggu, dan umur 6 bulan akan belajar berburu.
Perlindungan Harimau
Berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 1990, perdagangan tubuh harimau merupakan perbuatan kriminal. Undang-undang no tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada pasal 21poin (d) yang berbunyi "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia". Pelanggar dari undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
0 Response to "Rusaknya Habitat Harimau Sumatra"
Posting Komentar